Selasa, 18 Februari 2014

MAKANAN KELINCI


RUMPUT
Rumput adalah bagian yang paling penting dari makanan kelinci. Anda juga bisa memberikan Timothy Hay (rumput kering jenis Timothy, banyak dijual di pet shop terkemuka). Namun, jika tidak ada Timothy hay, rumput yang biasa tumbuh di pekarangan rumah pun bisa diberikan untuk kelinci, selama tidak mengandung obat-obatan atau pestisida.
Rumput sangat penting untuk memenuhi kebutuhan serat kelinci, sehingga mencegah terjadinya penyumbatan di saluran cerna. Rumput juga sehat untuk pertumbuhan gigi kelinci karena  harus dikunyah. Gigi kelinci tumbuh terus menerus, dan mengunyah akan menjaga gigi tetap tajam sehingga pertumbuhan gigi tidak terlalu cepat. Pertumbuhan gigi kelinci yang terlalu cepat akan membuat kelinci merasa tidak nyaman saat makan, bahkan bisa menimbulkan luka dan infeksi di rongga mulut.
Selain itu, rumput juga dapat membuat kelinci merasa kenyang sehingga dia tidak menggigit-gigit barang-barang yang ada di dekatnya, misalnya kabel computer, kaki meja, dll. Berikan rumput sebanyak mungkin (tidak terbatas), tetapi sesuaikan agar rumput habis dalam waktu 1-2 hari.
Taruh rumput di kotak pasir dan ganti setiap 1-2 hari sekali. Kelinci suka buang air sambil mengunyah.
Kelinci dapat diberikan rumput segera setelah disapih induknya.

SAYUR-SAYURAN
Sayur-sayuran menyediakan lebih banyak nutrisi dan air untuk kelinci anda. Tetapi, ingatlah bahwa beberapa jenis sayuran dapat membuat tinja kelinci lebih lunak, bahkan mebuat kelinci diare. Karena itu, cobalah memberikan jenis sayuran baru sedikit saja, dan tambahkan porsinya jika tidak terjadi apapun pada kelinci anda. Selain itu, pastikan untuk mencuci sayur-sayuran tersebut sebelum diberikan pada kelinci dan sisakan sedikit air (jangan dikeringkan) untuk kelinci anda.
Berikan kelinci anda bermacam-macam jenis sayuran (2-3 macam setiap hari). Kelinci memiliki jumlah ujung saraf perasa yang jauh lebih banyak dari manusia dan seperti manusia, kelinci juga menikmati makanannya.
Selada dapat diberikan, tetapi hanya varietas yang berdaun hijau tua yang mengandung cukup nutrisi. Hindari selada bonggol dan salad dressing!
Dibawah ini adalah jenis-jenis sayuran yang dapat diberikan pada kelinci anda , dan kandungan kalsiumnya per cangkir sayuran (makin rendah kadar kalsiumnya, makin baik) :
Þ  Daun bit                    (46 mg)
Þ  Brokoli                      (42 mg)
Þ  Wortel dan daunnya  (30 mg)
Þ  Daun lobak                (105 mg)
Þ  Selada air                   (40 mg)
Þ  Daun dandelion          (103 mg)
Þ  Daun kubis                (94 mg)
Þ  Selada romaine          (20 mg)
Þ  Selada bokor             (38 mg)
Þ  Daun mustard            (58 mg)
Þ  Peterseli & seledri      (78 mg)
Þ  Daun paprika            (6 mg)
Þ  Radijs dan daunnya   (28 mg)
Þ  Daun ketumbar
Þ   Daun chicory            (180 mg)
Þ Daun kacang-kacangan (kedelai, kacang merah, kacang tanah, kacang panjang)
Þ Daun jagung dan daun pembungkus jagung
Þ  Daun ubi jalar dan umbinya
Þ  Daun petai
Þ  Kangkung (sedikit saja)
Þ  Daun dan tangkai apel
Þ  Tomat (sedikit saja)
Kelinci juga suka rempah-rempah seperti daun mint, kemangi, rosemary, daun adas, dll dalam jumlah kecil.
Yang tidak boleh diberikan untuk kelinci:
Þ Kacang-kacangan  -- semua jenis kacang-kacangan tidak boleh diberikan untuk kelinci. Selain itu,   kacang-kacangan yang telah dikeringkan bisa menyumbat saluran pencernaan.
Þ Bit
Þ Kol (bisa membuat kembung)
Þ Daun /biji/tanaman kopi dan teh 
Þ Jagung (2x seminggu masih diperbolehkan, tetapi jangan tiap hari karena bisa menyebabkan diare). Jagung kering juga dapat menyumbat saluran cerna.
Þ Kacang hijau
Þ Bawang (bawang merah, bawang Bombay, bawang putih)
Þ Kacang tanah, kenari, macadamia, dll
Þ Kacang polong (kacang polong kering dapat menyumbat saluran cerna)
Þ Rebung
Þ Bayam (mengandung kadar kalsium oksalat yang tinggi)
Þ Sayuran yang dicampur dalam bungkusan (banyak yang mengandung bayam)
Þ Sawi (segala jenis sawi: sawi hijau, sawi putih, dll)
Þ Kentang
Þ Terong
Þ Daun tomat

BUAH-BUAHAN
Buah-buahan adalah cemilan yang paling baik untuk kelinci, dan di bawah ini adalah daftar buah-buahan yang aman dikonsumsi oleh kelinci. Hindari cemilan manusia seperti sereal, kacang-kacangan, roti (roti panggang tanpa mentega/toast sangat baik untuk kelinci), cokelat dan biji-bijian seperti crackers, pasta atau "rabbit treat" yang mengandung kadar biji-bijian, jagung dan gula yang tinggi yang banyak dijual di pet shop.
Buah-buahan yang berserat tinggi sangat baik, dan sebaiknya diberikan dalam potongan-potongan kecil sebagai cemilan. Tingginya kadar gula dapat mengganggu keseimbangan mikroorganisme di caecum, jadi cobalah berikan buah-buahan yang disebut dibawah ini dalam jumlah yang terbatas:
Þ Apel (jangan berikan bijinya-bijinya beracun)
Þ Pear
Þ Kesemek (peach)
Þ Papaya
Þ Stroberi
Þ Raspberi
Þ Pisang
Þ Anggur (singkirkan bijinya)
Þ Nanas
Coba berikan tangkai apel sebagai bahan kunyahan kelinci... kelinci suka mengunyah dan tangkai apel aman. Banyak kayu beracun untuk kelinci, jadi berhati-hatilah!

PELET KELINCI
Pellet adalah butiran-butiran penuh nutrisi untuk memberi makan dengan mudah dan mempercepat pertumbuhan. Pellet sebenarnya dibuat untuk kelinci yang diproduksi secara komersil (diambil daging, bulu, atau untuk laboratorium), dan bukan untuk kelinci peliharaan.
Mengapa pellet tidak dianjurkan?
Pellet mengandung kalori yang tinggi --- kelinci anda dapat menjadi gemuk.
Kelinci akan lebih suka memakan pellet (karena lebih mudah dikunyah dan rasanya enak) daripada rumput, yang dapat memperlambat proses pencernaan dan menimbulkan penyakit saluran cerna.
Pellet tidak memberikan kunyahan yang cukup, dan tidak baik untuk pertumbuhan gigi kelinci. Kelinci hanya memerlukan beberapa kali kunyahan untuk menghancurkan pellet.
Konsistensi pellet yang kering tidak menyediakan cukup cairan yang sangat penting untuk kesehatan ginjal kelinci.
Saat ini, telah diproduksi pellet yang bermutu baik; pellet yang terbuat dari rumput Timothy jauh lebih baik daripada pellet yang terbuat dari rumput Alfalfa, karena rumput alfalfa memiliki kalori yang tinggi.
Pellet tidak boleh menjadi makanan utama bagi kelinci peliharaan.
Pellet tidak boleh diberikan terus-menerus!
Pellet dapat diberikan untuk kelinci yang sedang dalam masa penyembuhan yang harus menambah berat badannya. Pellet yang terbuat dari rumput alfalfa boleh diberikan pada masa ini. Pellet tidak boleh diberikan bersamaan dengan cemilan, kecuali jika anda sedang membujuk kelinci anda untuk makan; tetapi coba berikan juga sayur-sayuran dan rumput.

AIR
Kelinci membutuhkan banyak air bersih agar tetap sehat. Ada mitos yang beredar bahwa kelinci tidak membutuhkan air, tapi mitos ini salah besar. Kelinci rumahan memerlukan air.
Mangkuk berdasar tebal atau botol minum kelinci (dapat dibeli di pet shop dan swalayan besar) dapat digunakan untuk tempat minum kelinci. Pilihlah mangkuk yang tidak mudah dijatuhkan oleh kelinci.
Ganti air setiap 1-2 kali sehari.
Kelinci yang memakan sayuran segar yang telah dibilas terlebih dahulu akan minum lebih sedikit, tetapi jangan pernah menyingkirkan air dari kelinci anda. Air bersih harus tersedia setiap saat.
Air seni kelinci dapat berubah warna, tergantung pada makanan yang dimakannya dan pigmen pada tanaman tersebut. Warna kuning sampai kemerahan dapat ditemukan pada air seni. Air seni yang berwarna putih dapat disebabkan karena kelebihan kalsium.

CEMILAN KELINCI
Cemilan kelinci dapat berupa buah - buahan (segar maupun kering), umbi - umbian (wortel, ubi jalar, radijs) dan cemilan buatan pabrik yang tdapat dibeli di petshop. Untuk mengetahui lebih jelas tentang cemilan kelinci, silakan klik "cemilan" di navigation bar.

Kamis, 06 Februari 2014

CARA CEK ANDROID


CARA CEK ANDROID – SUDAH DI ROOT ATAU BELUM
Gadget Android yang sudah pernah di root jelas akan merugikan anda, karena garansinya tidak akan berlaku (bagi gadget Android second yang masih bergaransi).
Ada beberapa cara untuk mengetahui apakah ponsel Android anda sudah pernah di root atau belum, di antaranya:
1. Superuser
Cara pertama adalah, temukan akses Superuser pada ponsel Android anda, bila Android anda memilikinya, maka dipastikan sudah di root.
2. Instal aplikasi ini Aplikasi Game
CIH2 dan AdFree merupakan dua contoh aplikasi yang memerlukan akses SU alias Superuser. Coba download dan instal salah satu dari aplikasi tersebut, bila ponsel Android anda bisa langsung menjalankannya, jelas, ponsel Android anda telah di root.
3. Terminal Emulator
Cara cek Android apakah sudah di root atau belum selanjutnya adalah dengan mendownload aplikasi bernama Android Terminal Emulator. Bila saat menjalankan aplikasi ini anda melihat tanda # (tanda pagar), berarti ponsel Android anda sudah di root. Tetapi jika anda melihat ada tanda $ (simbol dolar), berarti ponsel Android anda belum di root.

CARA CEK ANDROID – ASLI ATAU PALSU
Hati-hati bila anda membeli ponsel Android dengan harga yang sangat murah. Karena bisa saja ponsel Android tersebut adalah palsu. Palsu disini bisa berarti ponsel tersebut hanya replika, ataupun buatan lokal maupun Cina.
1. Melalui website opera
Untuk mengetahui apakah ponsel Android anda asli atau palsu, akseslah situs app.opera.com, ketika sudah muncul halaman website-nya, scroll-lah ke bawah, anda akan melihat nama/tipe gadget Android yang anda pakai untuk mengakses situs tersebut. Ponsel Android yang palsu, termasuk replika, akan dibaca oleh web tersebut sebagai Generic Android. Maka, bila anda melihat “Your device is Android Generic Android”, maka sudah dipastikan gadget anda adalah palsu.
2. Hasil jepretan kamera
Gunakan hasil jepretan kamera ponsel Android anda untuk mengecek keaslian gadget Android anda. Caranya, ambil foto menggunakan kamera ponsel Android anda, lalu buka hasilnya melalui komputer. Pada foto yang baru anda ambil tadi, klik kanan, kemudian Properties > Summary > Advanced. Nah, perhatikan informasi detailnya, pada ‘Equipment Make’, akan muncul informasi brand/merek ponsel anda, dan pada ‘Camera Model’, akan muncul tipe ponsel anda.
3. Tes IMEI Cara cek
Android palsu atau asli berikutnya, ketik *#06# pada layar ponsel Android anda, dan lihatlah deretan angka nomor IMEI ponsel anda. Samakan nomor tersebut dengan nomor yang tertera pada bagian belakang ponsel (tertutup baterai), atau anda juga bisa melihatnya di box/kotak ponsel anda. Setelah itu, masukkan nompr IMEI tersebut ke link http://www.numberingplans.com/?page=analysis&sub=imeinr dan lihatlah detail ponsel Android anda.

Minggu, 08 September 2013

BENTENG INDRA PATRA N.A.D

Benteng Indra Patra dibangun oleh Kerajaan Lamuri, Kerajaan Hindu pertama di Aceh pada masa sebelum kedatangan Islam di Aceh, yaitu padaabad ke tujuh masehi. Benteng ini dibangun dalam posisi yang cukup strategis karena berhadapan langsung dengan Selat Malaka, sehingga berfungsi sebagai benteng pertahanan dari serangan armada Portugis. Pada masa Sultan Iskandar Muda, dengan armada lautnya yang kuat dibawah pimpinan Laksamana Malahayati, sebagai laksamana wanita pertama di dunia, benteng ini digunakan sebagai pertahanan kerajaan Aceh Darussalam.



Benteng ini berukuran besar dan berkonstruksi kokoh, berarsitektur unik, terbuat dari beton kapur. Saat ini jumlah benteng yang tersisa hanya dua, itu pun pintu bentengnya telah hancur terkena tsunami. Pada awalnya ada tiga bagian besar benteng yang tersisa. Benteng yang paling besar berukuran 70 x 70 meter dengan ketinggian 3 meter lebih. Ada sebuah ruangan yang besar dan kokoh berukuran 35 x 35 meter dan tinggi 4 meter. Rancangan bangunannya terlihat begitu istimewa dan canggih, sesuai pada masanya karena untuk mencapai bagian dalam benteng, harus dilalui dengan memanjat terlebih dahulu.


Benteng ini terletak di dekat pantai Ujong Batee, Desa Ladong, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Kurang lebih 19 km arah timur Kota Banda Aceh.Tidak ada angkutan khusus yang menuju ke lokasi benteng. Apabila ditempuh dengan kendaraan pribadi kurang lebih 35 menit. Apabila naik angkutan umum, yaitu labi-labi jurusan Banda Aceh-Krueng Raya dapat ditempuh dalam waktu 40 menit.




Selasa, 03 September 2013

7 TIPE PRIA YANG MUDAH DITEMUI DI INTERNET

Online dating masih menjadi pro kontra bagi internet user di Indonesia. Apalagi maraknya cybercrime yang akhir-akhir ini terjadi, membuat banyak orang jadi takut dan berpikiran negatif terlebih dahulu soal perkenalan lewat internet. Padahal, tak sedikit juga lho yang bertemu jodoh dan akhirnya menikah dengan orang yang ditemui di internet.

Namun memang sebagai wanita Anda harus lebih berhati-hati saat bertemu dan berkenalan dengan pria di internet. Tak bisa bermodal kepercayaan dan cinta saja untuk memberikan segala sesuatu yang Anda punya. Anda harus berani mengajak copy darat dan tak terburu-buru dalam mengambil kesimpulan tentangnya.


Ngomong-ngomong soal online dating, kenali tujuh macam pria yang biasanya dengan mudah Anda temui di internet ini.

1. Yang biografinya sempurna
Bertemu dengan pria yang biografinya sempurna dan detail, jangan lantas mudah percaya. Ada dua kemungkinan, yang pertama ia memang sosok pria yang seperti diceritakan pada biografi tersebut. Yang kedua, ia hanya ingin memancing orang agar tertarik kepadanya, dengan biografi yang ditulis, padahal sesungguhnya informasi tersebut palsu.

2. Yang biografinya asal
Ada pula jenis pria yang biografinya asal, bahkan seringkali diisi dengan informasi yang jelas-jelas terlihat ngawur. Sekilas memang ia bukan orang yang serius, tetapi Anda perlu mengenalnya lebih jauh dan menilai bagaimana ia berbincang dengan Anda. Apakah layak untuk dijadikan teman?

3. The internet guy
Adalah pria yang gemar menjalin hubungan asmara hanya di internet. Ia memiliki beberapa profil akun socmed yang khusus dibuat untuk menjaring korban asmara. Ia sulit diajak untuk copy darat atau hanya sekedar ngobrol di telepon. Ia akan memilih untuk chatting dengan aplikasi internet untuk mengenal Anda lebih jauh.

4. Single guy
Mudah ditemukan di mana-mana, ada yang berkualitas, ada pula yang tidak. Anda bisa mengenali apakah ia tergolong pria yang berkualitas atau tidak lewat komentar dan aktivitasnya. Mungkin memang tidak bisa ditarik kesimpulan 100%, tetapi setidaknya bisa menjadi gambaran untuk Anda, pria single macam apakah dia.

5. Tipe komedian
Adalah pria yang gemar bercanda, dan nyaris semua isi akun socmednya adalah soal candaan. Banyak orang yang menimpali setiap aktivitasnya di socmed. Banyak pula teman yang menjadi friendlistnya. Dengan mudah ia akan memicu gelak tawa atau komentar baru pada setiap postingnya.

6. Tipe Gamers
Adalah pria yang hobby main game, dan umumnya punya banyak akun social media khusus yang dibuatnya untuk bermain game. Teman-teman yang dimiliki rata-rata adalah para gamers, yang membantunya mengumpulkan poin atau quest game yang ia mainkan. Mostly aktivitasnya adalah main game, dan hanya sesekali saja bersosialisasi dengan teman yang ia punya.

7. Tipe Hobbyist
Adalah pria yang aktivitas internetnya selalu berkaitan dengan hobby yang ia punya. Misalnya ia doyan fotografi, maka kebanyakan isi aktivitasnya adalah tentang fotografi. Berkenalan dengan pria semacam ini jauh lebih menyenangkan, karena Anda tahu apa hal positif yang ia lakukan sehari-hari. Umumnya mereka adalah orang yang ramah, dan akan mudah dekat apabila membicarakan topik yang sama.


Tak ingin salah pilih teman pria di internet? Anda bisa mengunjungi m.panahcinta.comdan memilih banyak teman pria, entah itu hobbyist, komedian, atau mungkin single and available guy.

Kamis, 29 Agustus 2013

PENDIRI DAN PEMILIK KASKUS

Andrew Darwis (lahir 20 Juli 1979; umur 34 tahun) merupakan pendiri (founder) komunitas online terbesar di IndonesiaKaskus lewat situs Kaskus.us (Sekarang menjadi Kaskus.co.id) yang sekarang ini mempunyai lebih dari 3 juta member . Andrew sekarang menjabat sebagai Chief Technology Officer (CTO) PT Darta Media Indonesia (Kaskus) sekaligus pemilik (owner) Kaskus Network lewat PT Darta Media Indonesia.


Pendidikan
SMP: Tarakanita Pluit Jakarta.
SMA: Gandhi National School, Ancol '98 Jakarta.
Universitas : Sistem Informasi, Universitas Bina Nusantara1998.
Universitas : Multimedia & Web Design, Art Institute of Seattle1999 - 2003.
Universitas : aster of Computer Science, Seattle University2004 - 2006.
Agama : Katolik.

Karier
Kerja paruh waktu web desain di kemana.com dan indotradezone.com (1998).
Web desainer Thor Loki, SeattleAmerika Serikat (2003 - 2006).
Web desainer lyrics.com, SeattleAmerika Serikat (2007 - 2008).
Pendiri & CTO Kaskus (1999 -sekarang).

Mendirikan Kaskus
Andrew mendirikan Kaskus pada 6 November 1999. Bermula dari pengalamannya saat menimba ilmu di salah satu universitas terkemuka di Negeri Paman Sam, Seattle University, Program Studi Multimedia & Web Design, Art Institute of Seattle Computer Science pada tahun 1999, pria yang disapa Andrew ini terinspirasi membuat website forum komunitas yang bisa di bilang menjadi yang terbesar di Indonesia. "Saat itu saya ditugaskan oleh dosen untuk membuat program dari free software, dari situlah mulai muncul ide membuat website dengan nama Kaskus." Ujar Andrew yang bekerja di perusahaan lyrics.com saat kuliah di Amerika.
Kaskus berasal dari kata Kasak-Kusuk atau bermakna bergosip. Dengan modal awal sebesar US$ 3 (Rp 30.000,-) untuk membeli server, Andrew dan dua rekannya, Ronald dan Budi, memilih untuk membuat portal yang berisi mengenai berita maupun informasi tentang Indonesia. Portal tersebut sengaja di buat menjadi suatu media untuk memuaskan kerinduan bagi masyarakat Indonesia yang berada di Luar negeri.
Manfaatnya adalah semakin membaiknya geliat bisnis online, serta banyaknya orang yang memulai bisnis online dilihat Andrew sebagai potensi besar yang mendukung perkembangan Kaskus. Berdasarkan survey, terdapat lebih dari 40 juta pengguna Internet di Indonesia. Dengan jumlah yang luar biasa tersebut, ia mengasumsikan bahwa masing-masing pengguna Internet adalah target pasar yang potensial.
Kendalanya Andrew mengaku bahwa kendala terberat dialaminya saat awal pembentukan Kaskus. Ia harus turun tangan langsung dan memperbaiki apabila ada server yang down, karena saat itu Andrew belum memiliki karyawan. Selain itu kendala terberat juga dialaminya ketika pindah ke Jakarta, karenai ia harus meyakinkan customer dan advertiser mengenai citra Kaskus.
Pemasarannya Andrew dan timnya di awal usaha harus bergeriliya door to door ke klien untuk memperkenalkan positioning Kaskus dan tidak sampai 1 tahun, Kaskus sudah banyak dipercaya oleh client-client besar yang sudah mendukung Kaskus sejak pertama kali Kaskus launching pada Desember 2008. Berselang 2 bulan kemudian Kaskus resmi menjadi perusahaan professional di bawah bendera PT. Darta Media Indonesia.
Saat ini tercatat Kaskus memiliki 4.366.134 member (update pertanggal 20 Mei 2012 pada pukul 13.21) dan terus bertambah tiap detiknya. Kaskus memiliki target pasar dari usia 15-40 tahun baik kalangan pelajar, mahasiswa, karyawan, professional dan entrepreneur.
Berbagai penghargaan juga diterima oleh Andrew di antaranya The Best Indonesian Communities for 2005 and 2006 versi Alexa.com dan Wikipedia, dari Microsoft dengan nominasi KaskusIndonesia Innovative Top Web Site pada tahun 2008, dan dari Indosat dengan nominasi Kaskus The Online Inspiring Award pada tahun 2009.
Saat ini untuk me-manage Kaskus, Andrew dibantu 30 orang karyawan yang terbagi dalam tim pemasaran (marketing), sales, IT dan kreatif (creative).
Dari sekian banyak konten dalam Kaskus.us, tanpa ragu Andrew menyebut konten Forum Jual Beli (FJB) dan Lounge sebagai terfavorit dikunjungi kaskuser. Para kaskuser yang berasal dari seluruh pelosok Indonesia itu bisa memanfaatkan konten ini untuk transaksi bisnis online. Dalam sehari saja, 80 ribu daftar barang, diikutkan dalam Forum Jual Beli (FJB).
Obsesi yang ingin diraih Andrew untuk pengembangan bisnis online-nya adalah terus mengembangkan content (fasilitas yang ada di dalam website) Indonesia, sehingga nantinya orang luar negerilah yang akan membeli content itu.

Penghargaan
20052006: The best Indonesian Communities versi Alexa.com dan Wikipedia.
2008: Oleh Microsoft : KASKUS Web Site that recognized as Indonesia Inovative Top Web Site (2008).
2009: Oleh Indosat : KASKUS - The Online Inspiring Award 2009.
2009: Oleh Presiden RI : KASKUS - The Big Place Market 2012.

Sabtu, 17 Agustus 2013

LUKISAN MONA LISA


Sebuah lukisan tua berusia lebih 500 tahun yang digantung di salah satu sudut dinding Museum Louvre di kota Paris, Perancis terus menjadikan misteri yang membingungkan khalayak ramai hingga saat ini. Lukisan cat minyak tersebut menggambarkan seorang gadis yang tidak dinafikan lagi kecantikannya.
Dia kelihatan menghadap ke arah pelukis dengan kedua pergelangan tangannya dirapatkan antara satu sama lain. Sekitar 1503, lukisan itu dibuat oleh Da Vinci.
Da Vinci itu tidak menyelesaikan dengan singkat lukisan tersebut, ketelitian serta berbagai penekanan dalam proses menghasilkan karya seni tinggi yang menyebabkan lukisan berjudul ‘Mona Lisa’ itu rampung empat tahun kemudian. Kini, setelah lebih dari 500 tahun berlalu, lukisan agung dengan lebar 53 cm dan panjang 77 cm itu tergantung di balik cermin yang terlindungi. Sebelum dipindahkan ke suatu galeri khusus pada April 2005, jutaan wisatawan dari seluruh dunia mengunjungi Museum Louvre semata-mata hanya ingin melihat potret yang penuh dengan misteri dan enigma itu. Selain kekaguman akan karya seni yang memukau, tanda tanya pasti ada dibenak orang-orang yang memerhatikan dengan teliti raut wajah pada lukisan tersebut. Banyak yang mengatakan, jarang sekali manusia yang memiliki senyuman “semisteri” senyuman Mona Lisa. Bentuk senyuman itu tampak berbeda apabila dilihat dari sudut yang berlainan berlainan.
Ketakjuban akan senyuman itu menyebabkan ia menjadi suatu obyek penelitian. Para ahli psikologi dan pengkaji seni berusaha untuk menafsirkan makna di sebalik senyuman Mona Lisa. Sudut-sudut terkecil dalam lukisan berkenaan diteliti demi upaya untuk membongkar rahasia yang menyelubungi lukisan wanita tersebut. Dengan kecanggihan teknologi olah digital, sosok didalam lukisan direka ulang untuk mengetahui perasaan sang model ketika ia melepaskan senyuman seunik itu.
Program komputer yang dikembangkan di Universitas Illinois dan Universitas Amsterdam membandingkannya dengan berbagai ekspresi wajah manusia. Mengukur dengan sangat teliti bentuk seperti lengkungan bibir dan kerutan sekitar mata untuk menghasilkan suatu kesimpulan. Hasilnya, program ‘pengenal emosi’ itu memberikan kesimpulan bahwa wanita dalam lukisan Da Vinci tengah berada dalam beberapa kondisi emosional, 83 persen dikatakan gembira, sembilan persen muak, enam persen takut dan dua persen marah.
Pada tahun 2003 ilmuwan dari Harvard University mengatakan bahwa cara mata-nya memandang membuatkan senyuman Mona Lisa hanya tampak unik ketika seseorang memandang bagian lain dari lukisan tersebut. Baru-baru ini pula, sekumpulan penyelidik Kanada mencoba membongkar misteri dengan mengasumsikan bahwa senyuman Mona Lisa sebagai tanda kegembiraan wanita yang baru saja melahirkan anak keduanya.
Asumsi tersebut berdasarkan penemuan beberapa pengkaji yang mengamati bagian lukisan menggunakan cahaya inframerah dan teknik tiga dimensi. Dengan teknik-teknik itu, mereka dapat melihat goresan cat lapisan demi lapisan yang dihasilkan Da Vinci, selain menjumpai bagian yang tidak dapat dilihat mata kasar.
“Dari pengamatan yang sangat mendalam terhadap lukisan, jelas terlihat bahwa baju yang dikenakan oleh obyek lukisan dilapisi kain kasa lutsinar,” ujar Bruno Mottin dari Pusat Penelitian dan Restorasi Museum Perancis. Kain jenis ini banyak dipakai wanita di Italia yang sedang mengandung atau baru saja melahirkan pada abad ke-16.
Selain senyumannya yang unik, satu lagi keistimewaan gaya lukisan Da Vinci. Bola mata Mona Lisa seakan-akan sentiasa memandang ke arah pengunjung dari setiap arah dan sudut manapun mereka memerhatikan lukisan.
Akan tetapi, misteri yang dikatakan paling utama dari lukisan tersebut adalah siapakah wanita yang dijadikan model oleh Da Vinci tersebut?
Sebuah teori mengatakan sang wanita gembira kerana baru saja melahirkan anak kedua-nya. kemudian dikaitkan bahwa model Mona Lisa sebenarnya ialah Lisa Ghererdini, isteri seorang pedagang bernama Francesco de Giocondo. Nama Mona Lisa yang digunakan juga memiliki arti Madam Lisa. Selain itu, ada beberapa wanita yang dikaitkan sebagai Mona Lisa selain Lisa Ghererdini. Wanita-wanita yang turut dikaitkan sebagai model Mona Lisa ialah Isabella of Aragon, Caterina Sforza dan Constanza d’Avalos.
Seorang penulis, Serge Bramly, mengemukakan teori bahawa model lukisan Mona Lisa adalah ibu Leonardo Da Vinci itu sendiri bernama Caterina. Terdapat juga pengkaji seni yang mengatakan bahwa wajah Mona Lisa yang dilukis Leonardo tanpa merujuk kepada siapapun, sebaliknya berdasarkan kreativitas pelukis itu sendiri. Bagaimanapun juga, teori yang paling mengejutkan dikemukakan oleh Dr. Lillian Schwartz dari Bell Labs yang menyatakan bahwa Mona Lisa sebenarnya adalah wajah Leonardo Da Vinci itu sendiri dalam versi wanita.
Fakta :
- Lukisan itu menjadi populer setelah dicuri dari Muzium Louvre pada 21 Agustus 1911. Seorang pekerja musium bernama Vincenzo Peruggia akhirnya terbukti bersalah atas kasus tersebut. Lukisan itu ditemukan dan dikembalikan kembali ke Museum Louvre dua tahun kemudian.
- Popularitas lukisan Mona Lisa dijadikan sebagai inspirasi karya lagu lebih dari 10 kali, juga diangkat sebagai tema film dan berbagai seni sastra lainnya.
- Nama ‘Mona Lisa’ diberikan kepada lukisan tersebut 31 tahun setelah kematian Da Vinci. Selain Mona Lisa, judul lainnya adalah ‘La Gioconda’.
- Terdapat beberapa perbedaan pendapat yag mengatakan bahawa Mona Lisa membiarkan rambutnya terurai hingga ke bahu seperti terlihat dalam lukisan. Namun hal itu disanggah dengan kenyataan bahwa seakan-akan rambut itu sebenarnya adalah kain pelindung kepala dan hanya beberapa helai rambut yang terlihat. Sebab perbuatan membiarkan rambut bebas terurai di zaman Renaissance adalah ciri wanita muda yang tidak memiliki sopan santun.

BUTIR-BUTIR MOU HELSINKI

Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka


Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia. Para pihak sangat yakin bahwa hanya dengan penyelesaian damai atas konflik tersebut yang akan memungkinkan pembangunan kembali Aceh pasca Tsunami tanggal 26 Desember 2005 dapat mencapai kemajuan dan keberhasilan. Para pihak yang terlibat dalam konflik bertekad untuk membangun rasa saling percaya. Nota Kesepahaman ini memerinci isi persetujuan yang dicapai dan prinsip- prinsip yang akan memandu proses transformasi. Untuk maksud ini Pemerintah RI dan GAM menyepakati hal-hal berikut:

1. Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh
1.1. Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh
1.1.1. Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh akan diundangkan dan akan mulai berlaku sesegera mungkin dan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2006.
1.1.2. Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh akan didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a). Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi.
b). Persetujuan-persetujuan internasional yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia yang terkait dengan hal ikhwal kepentingan khusus Aceh akan berlaku dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh.
c). Keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terkait dengan Aceh akan dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh.
d). Kebijakan-kebijakan administratif yang diambil oleh Pemerintah Indonesia berkaitan dengan Aceh akan dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh.
1.1.3. Nama Aceh dan gelar pejabat senior yang dipilih akan ditentukan oleh legislatif Aceh setelah pemilihan umum yang akan datang.
1.1.4. Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956.
1.1.5. Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne.
1.1.6. Kanun Aceh akan disusun kembali untuk Aceh dengan menghormati tradisi sejarah dan adat istiadat rakyat Aceh serta mencerminkan kebutuhan hukum terkini Aceh.
1.1.7. Lembaga Wali Nanggroe akan dibentuk dengan segala perangkat upacara dan gelarnya.

1.2. Partisipasi Politik
1.2.1 Sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional. Memahami aspirasi rakyat Aceh untuk partai-partai politik lokal, Pemerintah RI, dalam tempo satu tahun, atau paling lambat 18 bulan sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, akan menciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian partai politik lokal di Aceh dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini yang tepat waktu akan memberi sumbangan positif bagi maksud tersebut.
1.2.2 Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, rakyat Aceh akan memiliki hak menentukan calon-calon untuk posisi semua pejabat yang dipilih untuk mengikuti pemilihan di Aceh pada bulan April 2006 dan selanjutnya.
1.2.3 Pemilihan lokal yang bebas dan adil akan diselenggarakan di bawah undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh untuk memilih Kepala Pemerintah Aceh dan pejabat terpilih lainnya pada bulan April 2006 serta untuk memilih anggota legislatif Aceh pada tahun 2009.
1.2.4 Sampai tahun 2009 legislatif (DPRD) Aceh tidak berkewenangan untuk mengesahkan peraturan perundang-undangan apapun tanpa persetujuan Kepala Pemerintah Aceh.
1.2.5 Semua penduduk Aceh akan diberikan kartu identitas baru yang biasa sebelum pemilihan pada bulan April 2006.
1.2.6 Partisipasi penuh semua orang Aceh dalam pemilihan lokal dan nasional, akan dijamin sesuai dengan Konstitusi Republik Indonesia.
1.2.7 Pemantau dari luar akan diundang untuk memantau pemilihan di Aceh. Pemilihan lokal bisa diselenggarakan dengan bantuan teknis dari luar.
1.2.8 Akan adanya transparansi penuh dalam dana kampanye.

1.3. Ekonomi
1.3.1. Aceh berhak memperoleh dana melalui hutang luar negeri. Aceh berhak untuk menetapkan tingkat suku bunga berbeda dengan yang ditetapkan oleh Bank Sentral Republik Indonesia (Bank Indonesia).
1.3.2. Aceh berhak menetapkan dan memungut pajak daerah untuk membiayai kegiatan-kegiatan internal yang resmi. Aceh berhak melakukan perdagangan dan bisnis secara internal dan internasional serta menarik investasi dan wisatawan asing secara langsung ke Aceh.
1.3.3. Aceh akan memiliki kewenangan atas sumber daya alam yang hidup di laut teritorial di sekitar Aceh.
1.3.4. Aceh berhak menguasai 70% hasil dari semua cadangan hidrokarbon dan sumber daya alam lainnya yang ada saat ini dan di masa mendatang di wilayah Aceh maupun laut teritorial sekitar Aceh.
1.3.5. Aceh melaksanakan pembangunan dan pengelolaan semua pelabuhan laut dan pelabuhan udara dalam wilayah Aceh.
1.3.6. Aceh akan menikmati perdagangan bebas dengan semua bagian Republik Indonesia tanpa hambatan pajak, tarif ataupun hambatan lainnya.
1.3.7. Aceh akan menikmati akses langsung dan tanpa hambatan ke negara- negara asing, melalui laut dan udara.
1.3.8. Pemerintah RI bertekad untuk menciptakan transparansi dalam pengumpulan dan pengalokasian pendapatan antara Pemerintah Pusat dan Aceh dengan menyetujui auditor luar melakukan verifikasi atas kegiatan tersebut dan menyampaikan hasil-hasilnya kepada Kepala Pemerintah Aceh.
1.3.9. GAM akan mencalonkan wakil-wakilnya untuk berpartisipasi secara penuh pada semua tingkatan dalam komisi yang dibentuk untuk melaksanakan rekonstruksi pasca-Tsunami (BRR).

1.4. Peraturan Perundang-undangan
1.4.1. Pemisahan kekuasaan antara badan-badan legislatif, eksekutif dan yudikatif akan diakui.
1.4.2. Legislatif Aceh akan merumuskan kembali ketentuan hukum bagi Aceh berdasarkan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
1.4.3. Suatu sistem peradilan yang tidak memihak dan independen, termasuk pengadilan tinggi, dibentuk di Aceh di dalam sistem peradilan Republik Indonesia.
1.4.4. Pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh dan Kepala Kejaksaan Tinggi harus mendapatkan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh. Penerimaan (rekruitmen) dan pelatihan anggota kepolisian organik dan penuntut umum akan dilakukan dengan berkonsultasi dan atas persetujuan Kepala Pemerintahan Aceh, sesuai dengan standar nasional yang berlaku.
1.4.5. Semua kejahatan sipil yang dilakukan oleh aparat militer di Aceh akan diadili pada pengadilan sipil di Aceh.

2. Hak Asasi Manusia
2.1. Pemerintah RI akan mematuhi Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak- hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

2.2. Sebuah Pengadilan Hak Asasi Manusia akan dibentuk untuk Aceh.

2.3. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk di Aceh oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi.

3. Amnesti dan reintegrasi ke dalam masyarakat
3.1. Amnesti
3.1.1. Pemerintah RI, sesuai dengan prosedur konstitusional, akan memberikan amnesti kepada semua orang yang telah terlibat dalam kegiatan GAM sesegera mungkin dan tidak lewat dari 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini.
3.1.2. Narapidana dan tahanan politik yang ditahan akibat konflik akan dibebaskan tanpa syarat secepat mungkin dan selambat-lambatnya 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini.
3.1.3. Kepala Misi Monitoring akan memutuskan kasus-kasus yang dipersengketakan sesuai dengan nasihat dari penasihat hukum Misi Monitoring.
3.1.4. Penggunaan senjata oleh personil GAM setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap Nota Kesepahaman dan hal itu akan membatalkan yang bersangkutan memperoleh amnesti.

3.2. Reintegrasi kedalam masyarakat
3.2.1. Sebagai warga negara Republik Indonesia, semua orang yang telah diberikan amnesti atau dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan atau tempat penahanan lainnya akan memperoleh semua hak-hak politik, ekonomi dan sosial serta hak untuk berpartisipasi secara bebas dalam proses politik baik di Aceh maupun pada tingkat nasional.
3.2.2. Orang-orang yang selama konflik telah menanggalkan kewarganegaraan Republik Indonesia berhak untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan mereka.
3.2.3. Pemerintah RI dan Pemerintah Aceh akan melakukan upaya untuk membantu orang-orang yang terlibat dalam kegiatan GAM guna memperlancar reintegrasi mereka ke dalam masyarakat. Langkah-langkah tersebut mencakup pemberian kemudahan ekonomi bagi mantan pasukan GAM, tahanan politik yang telah memperoleh amnesti dan masyarakat yang terkena dampak. Suatu Dana Reintegrasi di bawah kewenangan Pemerintah Aceh akan dibentuk.
3.2.4. Pemerintah RI akan mengalokasikan dana bagi rehabilitasi harta benda publik dan perorangan yang hancur atau rusak akibat konflik untuk dikelola oleh Pemerintah Aceh.
3.2.5. Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak. Pemerintah Aceh akan memanfaatkan tanah dan dana sebagai berikut:
a). Semua mantan pasukan GAM akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila mereka tidak mampu bekerja.
b). Semua tahanan politik yang memperoleh amnesti akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.
c. Semua rakyat sipil yang dapat menunjukkan kerugian yang jelas akibat konflik akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.
3.2.6. Pemerintah Aceh dan Pemerintah RI akan membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim-klaim yang tidak terselesaikan.
3.2.7. Pasukan GAM akan memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan sebagai polisi dan tentara organik di Aceh tanpa diskriminasi dan sesuai dengan standar nasional.

4. Pengaturan Keamanan
4.1. Semua aksi kekerasan antara pihak-pihak akan berakhir selambat- lambatnya pada saat penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

4.2. GAM melakukan demobilisasi atas semua 3000 pasukan militernya. Anggota GAM tidak akan memakai seragam maupun menunjukkan emblem atau simbol militer setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

4.3. GAM melakukan decommissioning semua senjata, amunisi dan alat peledak yang dimiliki oleh para anggota dalam kegiatan GAM dengan bantuan Misi Monitoring Aceh (AMM). GAM sepakat untuk menyerahkan 840 buah senjata.

4.4. Penyerahan persenjataan GAM akan dimulai pada tanggal 15 September 2005, yang akan dilaksanakan dalam empat tahap, dan diselesaikan pada tanggal 31 Desember 2005.

4.5. Pemerintah RI akan menarik semua elemen tentara dan polisi non-organik dari Aceh.

4.6. Relokasi tentara dan polisi non-organik akan dimulai pada tanggal 15 September 2005, dan akan dilaksanakan dalam empat tahap sejalan dengan penyerahan senjata GAM, segera setelah setiap tahap diperiksa oleh AMM, dan selesai pada tanggal 31 Desember 2005.

4.7. Jumlah tentara organik yang tetap berada di Aceh setelah relokasi adalah 14.700 orang. Jumlah kekuatan polisi organik yang tetap berada di Aceh setelah relokasi adalah 9.100 orang.

4.8. Tidak akan ada pergerakan besar-besaran tentara setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini. Semua pergerakan lebih dari sejumlah satu peleton perlu diberitahukan sebelumnya kepada Kepala Misi Monitoring.

4.9. Pemerintah RI melakukan pengumpulan semua senjata illegal, amunisi dan alat peledak yang dimiliki oleh setiap kelompok dan pihak-pihak illegal manapun.

4.10. Polisi organik akan bertanggung jawab untuk menjaga hukum dan ketertiban di Aceh.

4.11. Tentara akan bertanggung jawab menjaga pertahanan eksternal Aceh. Dalam keadaan waktu damai yang normal, hanya tentara organik yang akan berada di Aceh.

4.12. Anggota polisi organik Aceh akan memperoleh pelatihan khusus di Aceh dan di luar negeri dengan penekanan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.

5. Pembentukan Misi Monitoring Aceh
5.1. Misi Monitoring Aceh (AMM) akan dibentuk oleh Uni Eropa dan negara- negara ASEAN yang ikut serta dengan mandat memantau pelaksanaan komitmen para pihak dalam Nota Kesepahaman ini.

5.2. Tugas AMM adalah untuk:
a). Memantau demobilisasi GAM dan decomissioning persenjataannya.
b). Memantau relokasi tentara dan polisi non-organik.
c). Memantau reintegrasi anggota-anggota GAM yang aktif ke dalam masyarakat.
d). Memantau situasi hak asasi manusia dan memberikan bantuan dalam bidang ini.
e). Memantau proses perubahan peraturan perundang-undangan.
f). Memutuskan kasus-kasus amnesti yang disengketakan.
g). Menyelidiki dan memutuskan pengaduan dan tuduhan pelanggaran terhadap Nota Kesepahaman ini.
h). Membentuk dan memelihara hubungan dan kerjasama yang baik dengan para pihak.

5.3. Status Persetujuan Misi (SoMA) antara Pemerintah RI dan Uni Eropa akan ditandatangani setelah Nota Kesepahaman ini ditandatangani. SoMA mendefinisikan status, hak-hak istimewa, dan kekebalan AMM dan anggota-anggotanya. Negara-negara ASEAN yang ikut serta yang telah diundang oleh Pemerintah RI akan menegaskan secara tertulis penerimaan dan kepatuhan mereka terhadap SoMA dimaksud.

5.4. Pemerintah RI akan memberikan semua dukungannya bagi pelaksanaan mandat AMM. Dalam kaitan ini, Pemerintah RI akan menulis surat kepada Uni Eropa dan negara-negara ASEAN yang ikut serta dan menyatakan komitmen dan dukungannya kepada AMM.

5.5. GAM akan memberikan semua dukungannya bagi pelaksanaan mandat AMM. Dalam kaitan ini, GAM akan menulis surat kepada Uni Eropa dan negara-negara ASEAN yang ikut serta menyatakan komitmen dan dukungannya kepada AMM.

5.6. Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi kerja yang aman, terjaga dan stabil bagi AMM dan menyatakan kerjasamanya secara penuh dengan AMM.

5.7. Tim monitoring memiliki kebebasan bergerak yang tidak terbatas di Aceh. Hanya tugas-tugas yang tercantum dalam rumusan Nota Kesepahaman ini yang akan diterima oleh AMM. Para pihak tidak memiliki veto atas tindakan atau kontrol terhadap kegiatan operasional AMM.

5.8. Pemerintah RI bertanggung jawab atas keamanan semua personil AMM di Indonesia. Personil AMM tidak membawa senjata. Bagaimanapun juga Kepala Misi Monitoring dapat memutuskan perkecualian bahwa patroli tidak akan didampingi oleh pasukan bersenjata Pemerintah RI. Dalam hal ini, Pemerintah RI akan diberitahukan dan Pemerintah RI tidak akan bertanggung jawab atas keamanan patroli tersebut.

5.9. Pemerintah RI akan menyediakan tempat-tempat pengumpulan senjata dan mendukung tim-tim pengumpul senjata bergerak (mobile team) bekerjasama dengan GAM.

5.10. Penghancuran segera akan dilaksanakan setelah pengumpulan senjata dan amunisi. Proses ini akan sepenuhnya didokumentasikan dan dipublikasikan sebagaimana mestinya.

5.11. AMM melapor kepada Kepala Misi Monitoring yang akan memberikan laporan rutin kepada para pihak dan kepada pihak lainnya sebagaimana diperlukan, maupun kepada orang atau kantor yang ditunjuk di Uni Eropa dan negara-negara ASEAN yang ikut serta.

5.12. Setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini setiap pihak akan menunjuk seorang wakil senior untuk menangani semua hal ihwal yang terkait dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dengan Kepala Misi Monitoring.

5.13. Para pihak bersepakat atas suatu pemberitahuan prosedur tanggungjawab kepada AMM, termasuk isu-isu militer dan rekonstruksi.

5.14. Pemerintah RI akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan berkaitan dengan pelayanan medis darurat dan perawatan di rumah sakit bagi personil AMM.

5.15. Untuk mendukung transparansi, Pemerintah RI akan mengizinkan akses penuh bagi perwakilan media nasional dan internasional ke Aceh.

6. Penyelesaian perselisihan
6.1. Jika terjadi perselisihan berkaitan dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini, maka akan segera diselesaikan dengan cara berikut:
a). Sebagai suatu aturan, perselisihan yang terjadi atas pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan diselesaikan oleh Kepala Misi Monitoring, melalui musyawarah dengan para pihak dan semua pihak memberikan informasi yang dibutuhkan secepatnya. Kepala Misi Monitoring akan mengambil keputusan yang akan mengikat para pihak.
b). Jika Kepala Misi Monitoring menyimpulkan bahwa perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan cara sebagaimana tersebut di atas, maka perselisihan akan dibahas bersama oleh Kepala Misi Monitoring dengan wakil senior dari setiap pihak. Selanjutnya, Kepala Misi Monitoring akan mengambil keputusan yang akan mengikat para pihak.

c). Dalam kasus-kasus di mana perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui salah satu cara sebagaimana disebutkan di atas, Kepala Misi Monitoring akan melaporkan secara langsung kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, pimpinan politik GAM dan Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative, serta memberitahu Komite Politik dan Keamanan Uni Eropa. Setelah berkonsultasi dengan para pihak, Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative akan mengambil keputusan yang mengikat para pihak. *** Pemerintah RI dan GAM tidak akan mengambil tindakan yang tidak konsisten dengan rumusan atau semangat Nota Kesepahaman ini. *** Ditandatangani dalam rangkap tiga di Helsinki, Finlandia, pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2005. A.n. Pemerintah Republik Indonesia, Hamid Awaluddin Menteri Hukum dan HAM A.n. Gerakan Aceh Merdeka, Malik Mahmud Pimpinan Disaksikan oleh, Martti Ahtisaari Mantan Presiden Finlandia Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative Fasilitator proses negosiasi.